Selamat Datang Di Situs Resmi DPPKA Kota Bontang    
Google Web    
>> Beranda >> Profil >> Tupoksi
Tupoksi

Tugas Pokok

Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Pengelolaan Kekayaan dan Aset berdasarkan azas otonomi dan pembantuan.

  1. Perencanaan dan perumusan kebijakan teknis dan program kerja Bidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, Kekayaan dan Aset serta Akuntansi;
  2. Pelaksanaan tugas dan kewenangan pengguna anggaran / pengguna barang;
  3. Pelaksanaan tugas dan kewenangan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Bendahara Umum Daerah;
  4. Pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program / kegiatan;
  5. Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan;
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.




Share |

◄ Kembali ◄            ◄ Kirim Ke Teman ◄            ◄ Cetak Print ◄


Add Your Comment
Name
Email Address
Website / URL
Message
Mak [600] Karakter
Verify code

MENU
POLING
Bagaimana Informasi yang ditampilkan pada website ini?
Jelas & Lengkap
Kurang Lengkap
Kurang Jelas
copyright © 2010