Tugas Pokok
Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Pengelolaan Kekayaan dan Aset berdasarkan azas otonomi dan pembantuan.
- Perencanaan dan perumusan kebijakan teknis dan program kerja Bidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, Kekayaan dan Aset serta Akuntansi;
- Pelaksanaan tugas dan kewenangan pengguna anggaran / pengguna barang;
- Pelaksanaan tugas dan kewenangan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Bendahara Umum Daerah;
- Pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program / kegiatan;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

