Berdasarkan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah. Maka Disusunlah Rincian Tugas dan Fungsinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Bontang Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bontang.
copyright © 2010

